info@umsb.ac.id

Tugas Pokok dan Fungsi PPID

 

TUGAS POKOK PPID

 

PPID Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat bertugas :

  • mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik;
  • melakukan koordinasi pengelolaan informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi setiap saat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik;
  • menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik;
  • melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  • melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi secara berkala;
  • menyusun, menetapkan, memutakhirkan, dan mengumumkan Daftar Informasi Publik (DIP);
  • melaksanakan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan;
  • memberikan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • mengoordinasikan penanganan keberatan atas pelayanan informasi publik;
  • mengoordinasikan penyelesaian sengketa informasi publik;
  • menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala.

 

PPID Pelaksana Unit bertanggung jawab :

  • menyediakan data, informasi, dan dokumentasi yang berada dalam penguasaannya;
  • menyampaikan data, informasi, dan dokumentasi kepada PPID Utama secara tepat waktu, akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan;
  • membantu pelaksanaan pelayanan informasi publik sesuai kewenangannya;
  • melaksanakan pengelolaan dokumentasi pada unit kerja masing-masing.

 

FUNGSI PPID

  • Pelaksana Pelaayanan Informasi Publik
  • Penanggungjawab pemenuhan hak warga Negara untuk memperoleh akses Informasi Publik di UM Sumatera Barat

 

URAIAN TUGAS DAN WEWENANG

ATASAN PPID

Tugas

  • Melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan layanan informasi publik.
  • Menetapkan kebijakan umum pengelolaan informasi dan dokumentasi. 
  • Mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan universitas. 

Wewenang

  • Menetapkan keputusan atas keberatan yang diajukan pemohon informasi publik.
  • Menyetujui atau menolak rekomendasi pengklasifikasian informasi yang dikecualikan.
  • Menetapkan kebijakan strategis pelayanan informasi publik.

 

TIM PENDAMPING ATASAN PPID

Tugas

  • Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam penyelesaian keberatan informasi publik.
  • Memberikan pertimbangan terhadap hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan.
  • Memberikan masukan mengenai kebijakan pelayanan informasi publik.

 Wewenang

  • Meminta penjelasan kepada PPID Utama dan PPID Pelaksana.
  • Memberikan rekomendasi kepada Atasan PPID.

 

PPID UTAMA

Tugas

  • Mengoordinasikan pengumpulan informasi publik dari seluruh unit kerja.
  • Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik.
  • Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik.
  • Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP).
  • Menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
  • Melaksanakan pengujian konsekuensi.
  • Mengoordinasikan penyelesaian keberatan dan sengketa informasi.
  • Menyusun laporan tahunan layanan informasi publik.

 Wewenang

  • Meminta data, informasi, dan dokumen kepada seluruh unit kerja.
  • Menetapkan standar operasional pelayanan informasi.
  • Menolak pemberian informasi yang termasuk kategori dikecualikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  • Menugaskan PPID Pelaksana untuk menyediakan informasi yang diperlukan.

 

PPID PELAKSANA UTAMA

Tugas

  • Membantu PPID Utama dalam pelaksanaan layanan informasi publik.
  • Mengelola administrasi permohonan informasi.
  • Melakukan verifikasi kelengkapan dokumen informasi.
  • Mengoordinasikan pelayanan informasi dengan PPID Pelaksana Unit.
  • Menyiapkan laporan berkala pelayanan informasi.

 Wewenang

  • Meminta data pendukung kepada PPID Pelaksana Unit.
  • Melakukan verifikasi dan validasi informasi sebelum dipublikasikan.

 

PETUGAS PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Tugas

  • Menerima permohonan informasi publik.
  • Mencatat permohonan informasi dalam register pelayanan informasi.
  • Memberikan tanda bukti penerimaan permohonan.
  • Menyampaikan informasi yang telah disetujui untuk diberikan kepada pemohon.
  • Membantu penyusunan laporan pelayanan informasi.

 

 PETUGAS PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI

Tugas

  • Mengelola sistem informasi dan website PPID.
  • Menjamin ketersediaan data dan informasi dalam media elektronik.
  • Mendukung digitalisasi dokumen informasi publik.
  • Menjaga keamanan sistem informasi PPID.
  • Melakukan pembaruan informasi publik secara berkala.

 

PETUGAS DOKUMENTASI DAN ARSIP

Tugas

  • Mengelola arsip informasi publik.
  • Menata dan mengklasifikasikan dokumen.
  • Menjaga keamanan dan keutuhan dokumen.
  • Menyediakan dokumen yang diperlukan dalam pelayanan informasi.
  • Melakukan pemeliharaan arsip fisik dan elektronik.

 

PPID UNIT

PPID PELAKSANA UNIT

Tugas

  • Mengelola informasi dan dokumentasi pada unit kerja masing-masing.
  • Menyediakan data dan informasi yang menjadi kewenangan unit.
  • Menyampaikan informasi kepada PPID Utama secara tepat waktu.
  • Melakukan pemutakhiran data dan informasi unit.
  • Membantu penyelesaian permohonan informasi yang berkaitan dengan unit kerja.

Wewenang

  • Menghimpun data dari seluruh bagian pada unit kerja masing-masing.
  • Mengusulkan informasi yang dikecualikan kepada PPID Utama.
  • Memberikan klarifikasi terhadap informasi yang dikelola unit kerja.

 

PETUGAS PELAYANAN INFORMASI UNIT

Tugas

  • Membantu PPID Pelaksana Unit dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi.
  • Menyiapkan dokumen yang diminta PPID Utama.
  • Melakukan pencatatan dan pengarsipan informasi pada unit kerja.
  • Menjadi penghubung antara unit dan PPID Utama.